KOMISI I DPR RI - KOMUNIKASI DAN INFORMASI MALUKU UTARA MEMPRIHATINKAN
Komisi I DPR RI saat melakukan Kunjungan Kerja di Provinsi Maluku Utara menemukan kondisi sangat memprihatinkan pada bidang komunikasi dan informasi. Kondisinya TVRI hanya mampu relay, peralatan rusak berat dan jangkauan RRI sangat terbatas, serta KPID belum terbentuk.
“Rakyat berhak menikmati layanan komunikasi dan informasi publik, maka Pemerintah Pusat dan daerah harus bertanggungjawab untuk percepatan pembangunan bidang komunikasi dan informasi,” tegas pimpinan Kunker Komisi I TB. Hasanuddi, Senin (25/7) di RRI Malut.
Telah 12 tahun sejak dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,seharusnya Maluku Utara yang merupakan daerah sebagai wilayah provinsi selayaknya memiliki perangkat-perangkat informasi publik. Namun Komisi DPR RI yang membidangi Komunikasi dan Informasi menemukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah belum terbentuk. Selain itu, TVRI Maluku Utara belum memiliki stasiun permanen, hanya memiliki 1 pemancar relay dengan 3 karyawan.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI juga diperlihatkan dengan kondisi peralatan yang dimiliki RRI dalam keadaan lebih dari 50% rusak berat, ditambah lagi jangkauannya hanya memiliki 100 watt yang hanya berkemampuan 3 kilometer. Ironisnya swasta mampu 3000 watt. “Tidak habis pikir negara kalah dengan swasta, bukan dalam urusan duit tetapi urusan kebijakan, “ keluh TB. Hasanuddin.
Dia menegaskan demi kepentingan publik, rakyat harus selalu mendapatkan informasi bahwa negara ini masih ada dan negara ini masih berdiri, kemudian memiliki tugas penyelenggaraan, dan rakyat juga harus ikut memeliahara dan menikmati siaran negara yang bernama RRI dan TVRI, tetapi mengapa kita lalai. “Seluruh elemen pemerintah pusat harus bertanggung jawab dan pemerintah daerah juga harus berkomunikatif untuk menyingkapinya,” kata TB.
Padahal kondidi geografis daerah Maluku Utara merupakan berbukit dan berpulau-pulau, dengan Luas total wilayah Provinsi Maluku Utara mencapai 140.255,32 km². Sebagian besar merupakan wilayah perairan laut, yaitu seluas 106.977,32 km² (76,27%). Sisanya seluas 33.278 km² (23,73%) adalah daratan, dan jumlah pulau sebanyak 1.474. “Seharusnya tidak ada celah kosong, seluruhpenjuru maluku utara hingga seluruh pulau yang ada dapat menikmatinya informasi. Dan itu adalah hak dari rakyat dan bangsa. pemerintah daerah dan pusat harus bertanggung jawab,” tegas TB. Hasanuddin.
Komisi I sangat mendukung percepatan pembangunan bidang Komunikasi dan Informasi, seluruh temuan di Provinsi Maluku Utara akan segera dibahas dan ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan Menteri komunikasi dan Informatika, di Jakarta. (as)